BERITA

Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Tallo Patroli Pantau daerah Rawan

177
×

Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Tallo Patroli Pantau daerah Rawan

Sebarkan artikel ini

Makassar– Personil Polsek Tallo, PolresTabes. Makassar jajaran Polda Sulsel laksanakan patroli yang intensif tujuannya untuk cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan di wilayah hukum Polsek Tallo tetap aman dan kondusif, terutama pada daerah rawan untuk antisipasi terhadap potensi gangguan yang mungkin terjadi, Sabtu (5/4/2025).

Dalam patroli malam ini, dipimpin Ka Spkt Polsek Tallo Aipda Syukri bersama anggota bergerak melintasi berbagai titik yang dianggap rawan, termasuk pemukiman, jalan utama, pertokoan, titik kumpul orang, serta lokasi-lokasi yang dianggap rawan gangguan. Mereka melakukan pengecekan menyeluruh terhadap area-area tersebut, memantau aktivitas yang mencurigakan, dan memastikan bahwa tidak ada potensi ancaman yang dapat merusak ketertiban umum.

banner 970x250

“Ini sebagai bentuk kehadiran Polri selalu hadir ditengah masyarakat guna beri rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas dan sebagai tindakan Preventif untuk pencegahan terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas,” ungkap Aipda Syukri

Selama patroli, personel juga berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka berbincang dengan warga untuk mendengarkan keluhan atau kekhawatiran terkait keamanan. Interaksi ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan serta memperkuat hubungan yang baik antara Polri dan Masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.