BERITATNI POLRI

Jalin silaturahim Kapolsek Tallo menghadiri kegiatan buka puasa bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar

214
×

Jalin silaturahim Kapolsek Tallo menghadiri kegiatan buka puasa bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar. Kapolsek Tallo didampingi Kasi Humas Polsek Tallo menghadiri kegiatan buka puasa bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar, (19/03/2025).

Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dalam membangun kekeluargaan dalam menciptakan kondusifitas Kamtibmas Polda Sulsel,

banner 970x250

Saat di temui Kasi Humas Polsek Tallo Aipda Edy Putra S, SE. menyampaikan kegiatan ini dihadiri langsung oleh pengurus Yayasan Rumah Moderasi Makassar dan penuh kekeluargaan,

“Selain pengurus, terlihat juga beberapa dari tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda juga turut hadir dan memberikan masukan sebagai wujud kepedulian terhadap Kamtibmas diwilayah Tallo”, Ucap Aipda Edi Sapa Akrabnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa didalam giat tersebut Kapolsek Tallo mengajak masyarakat agar menjadi polisi bagi setiap keluarga terutama bagi kepala keluarga, Tutup Kasi Humas Polsek Tallo.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., MH. Membenarkan adanya kegiatan tersebut,

” Benar, jadi kegiatannya saya pribadi hampir mengira bahwa itu adalah kegiatan buka bersama dengan keluarga saya saking akrabnya”, Ujarnya Kapolsek Tallo dengan Candaanya.

Kompol H. Syamsuardi juga berharap dalam pertemuan itu agar senantiasa menjadi polisi dalam keluarga bila perlu berikanlah kegiatan yang positif bagi anak-anak supaya terhindar dari hal-hal yang negatif, Lanjutnya Kapolsek Tallo.

Adapun yang menjadi tema dalam giat tersebut “Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar dalam menciptakan Kondusifitas Kamtibmas Polda Sulsel Khusunya Wilayah Polsek Tallo”, (20/03/2025), Tutup.**

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.