BERITA

Jelang Buka Puasa, Kapolsek Rappocini Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

266
×

Jelang Buka Puasa, Kapolsek Rappocini Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1446 H, Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam, S.Sos., bersama anggota melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada pengendara dan warga yang melintas di depan Mako Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, pada Rabu (12/3/2025) sore.

AKP Mustari Alam mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi takjil ini merupakan agenda rutin setiap bulan Ramadhan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.

banner 970x250

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat yang masih dalam perjalanan dapat langsung berbuka puasa, meskipun belum sampai di rumah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga melalui aksi sosial yang bermanfaat.

“Diharapkan takjil yang dibagikan dapat membantu masyarakat dalam berbuka puasa dan memberikan kebahagiaan, khususnya bagi mereka yang sedang dalam perjalanan,” tambahnya.

Salah seorang warga yang menerima takjil mengungkapkan rasa terima kasihnya.

“Terima kasih, Pak, atas perhatian dan kepeduliannya. Semoga berkah untuk kita semua,” ucapnya dengan senyum bahagia.

Kapolsek Rappocini menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan serta memberikan manfaat positif bagi masyarakat, terutama di momen-momen penting seperti bulan Ramadhan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.