BERITA

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muna Gelar Gerakan Pangan Murah

546
×

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muna Gelar Gerakan Pangan Murah

Sebarkan artikel ini
Ket : GPM di hadiri Langsung oleh Plt Bupati Muna, Bacrun

RAHA, lensa- rakyat com || Dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M, Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Gerakan Pangan Murah dan Bulog ( Senin, 1 April 2024 ).

Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 2 hari ini dibuka lansung oleh Plt Bupati Muna, Bahrun serta dihadiri para instansi terkait dan unsur Forkopimda.

banner 970x250

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muna Mowik, mengatakan bahwa Gerakan Pangan Murah ini untuk menjaga stabilitas harga pangan dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Apalagi jelang Idul Fitri biasa terjadi gejolak kenaikan harga bahkan terjadi kelangkaan ketersediaan bahan pangan tersebut,”ujarnya

“tentunya harga tiap komuditas yang diberikan di Gerakan Pangan Murah ini dibawah harga pasar, karena telah memberikan subsidi transportasi pada komuditas-komuditas tersebut,” lanjutnya

Di tempat yang sama, Plt Bupati Muna Bahrun menuturkan, pemerintah daerah selalu berusaha membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.

“Meskipun dalam upaya pemerintah mungkin belum dapat berbuat semaksimal yang diinginkan, semoga kegiatan pangan murah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Plt Bupati Muna.

(R)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.