Oleh: Kariadi, Pegiat Literasi Digital
Kendari,lensa-rakyat.com || Fenomena di erah digitalisasi yang terjerat Judi Online (Judol) semakin mengkhawatirkan, bukan hanya merusak masa depan individu, tapi rumah tangga yang menjadi potret suram belakangan ini di Kota Kendari.
Pola penyebaran judi online dan cara menarik minat orang melalui algoritma platform digital, secara sengaja kepada generasi muda sebagai sasaran utama iklan dan bahkan ada salah satu kasus pelajar di Kendari yang promosikan judi online yang berujung di penjara 10 Tahun.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kendari, 300 lebih rumah tanggah runtuh sepanjang tahun 2025 dipicu oleh judi online dan menyebabkan masalah finansial, menghilangkan rasa saling percaya, menimbulkan konflik, bahkan berujung pada perceraian, dan merusak mental.
Jumlah angka tersebut menjadi salah satu bukti penyebab hancurnya rumah tangga dan generasi muda adalah Judol.
Generasi muda baik laki-laki atau perempuan digoda untuk mencoba mengikuti permainan judi online dengan diiming-imingi keuntungan secara instan. Menang menjadi ketagihan dan kalah penasaran.
Ketergantungan ini kemudian berkembang menjadi kecanduan Judol yang mempengaruhi kondisi mental pemain, sehingga menjadikannya sulit untuk menghentikan perilaku berjudi.
Jika ditelisik lebih jauh, maraknya judi online tidak bisa melepaskan dari sistem kapitalis yang menempatkan keuntungan materi sebagai tujuan utama.
Di Indonesia, melalui Pemerintah Kementerian Komunikasi digital (Komgidi) telah memblokir 5,7 Juta Konten dan situs terkait Judol. Namun, langkah ini belum menyentuh akar masalah persoalan.
Pertanyaanya dari semua langka-langka yang ditempuh negara mampu menyelesaikan masalah Judol ? Belum maksimal.
Kapitalis negara hanya berperan sebagai regulator, tidak benar-benar melindungi, situs-situs judi online dengan muda muncul kembali meski telah diblokir sementara iklan bebas berbedar di media sosial tidak diberantas secara tuntas. Generasi muda jadi korban dari sistem longgar dan tidak berpihak pada moral.
Pendidikan gagal menanamkan keimanan dan arah hidup, sementara kapitalis digital menanamkan satu nilai tunggal yaitu uang. Ditengah hiruk pikuk digital generasi muda kehilangan pelindung sejatinya.
Kecerdasan masyarakat semakin melemah hingga sangat muda terjerat hal tersebut. Mereka pun tidak yakin bahwa Allah sang pemberi rezeki sehingga dengan mudah melakukan hal apapun termasuk Judol untuk memenuhi keinginannya secara instan.
Dalam surat Al-Maidah Ayat: 90-91 telah memberikan alaram tentang larangan berjudi.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”
Ayat ini dengan tegas mengharamkan judi dan menyamakan perbuatan tersebut dengan tindakan setan. Allah SWT mengingatkan bahwa judi menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingatnya.
Bermain judi secara online maupun dunia nyata dapat memicu perilaku kompulsif yang mengganggu kehidupan sehari-hari, baik dari segi keuangan maupun interaksi sosial.
Dalam pandangan filsafat, judi sebagai tindakan yang melawan kebajikan. Mengutip pemikiran Aristoteles yang memandang judi sebagai praktik yang mengorbankan kebijaksanaan demi keuntungan semu. Yang dijual bukan kemenangan tapi ilusi.














