BERITA

KANIT BINMAS POLSEK TALLO BERSILATURAHMI DENGAN TOKOH AGAMA UNTUK MENYAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS DAN MENJALIN HUBUNGAN BAIK

101
×

KANIT BINMAS POLSEK TALLO BERSILATURAHMI DENGAN TOKOH AGAMA UNTUK MENYAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS DAN MENJALIN HUBUNGAN BAIK

Sebarkan artikel ini

Makassar, 21 Agustus 2025 – Kanit Binmas Polsek Tallo, Iptu Arifai Fattah, melakukan silaturahmi dengan tokoh agama di Masjid Darul Falah Jalan Dg. Regge No. 19 Kel. Rappojawa Kec. Tallo Kota Makassar pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Arifai Fattah menyampaikan pesan kamtibmas kepada tokoh agama dan jemaah masjid. “Kami ingin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan baik, dan kami berharap dukungan dari semua pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat,” ujarnya.

banner 970x250

Iptu Arifai Fattah juga menjalin hubungan baik dengan tokoh agama dan masyarakat setempat. “Kami ingin membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan tokoh agama, sehingga kami dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Tokoh agama dan jemaah masjid menyambut baik kunjungan Kanit Binmas Polsek Tallo dan menyampaikan apresiasi atas upaya Polsek Tallo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami sangat menghargai upaya Polsek Tallo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan kami siap bekerja sama dengan Polsek Tallo,” ujar salah satu tokoh agama.

Dengan adanya silaturahmi ini, diharapkan hubungan antara Polsek Tallo dan masyarakat setempat dapat semakin erat dan harmonis, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.