BERITA

Kapolda Sulsel Jenguk Korban Aksi Penyerangan Asrama Mahasiswa Di Makassar

714
×

Kapolda Sulsel Jenguk Korban Aksi Penyerangan Asrama Mahasiswa Di Makassar

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat. Com, Makassar – Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menjenguk korban akibat aksi penyerangan ke Asrama IPMIL Luwu dan KEPMI Bone di Kota Makassar yang sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Wahidin Sudiro Husodo dan di RSAD Pelamonia di Makassar, Selasa (30/11).

Kapolda bersama Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H. Kabinda Sulsel serta sejumlah Forkopimda lainnya menjenguk korban luka aksi penyerangan tersebut sambil memastikan perawatan dilakukan sebaik mungkin.

banner 970x250

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Nana Sudjana memberikan bingkisan kepada korban, ia juga berharap para korban agar secepatnya sembuh dan beraktifitas kembali dan memotivasi seluruh agar seluruh pihak tidak mudah terprovokasi.

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menegaskan kasus penyerangan asrama mahasiswa di Makassar akan diusut tuntas. Dia berharap pelaku penyerangan asrama mahasiswa di Makassar bisa menyerahkan diri. Dia berjanji akan mengusut kasus ini dengan serius.

“Jadi kami harapkan agar para pelaku segera menyerahkan diri kepada kami. Ini saksi-saksi yang sedang kami periksa dari kedua belah pihak,” sebut dia.

Kapolda meminta masyarakat tetap tenang usai penyerangan ini. Tidak hanya itu, Dia juga telah meminta para tokoh dari kedua pihak bisa menenangkan warganya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tetap tenang. Jangan mudah terpengaruh oleh isu-isu tidak benar, ” ujarnya.

“Saya minta kepada para tokoh dari kedua belah pihak, hentikan pertikaian ini. Apabila masih terjadi, Polri akan mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolda.

( Gusti Pajong )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.