BERITA

Kapolda Sulsel Pantau Langsung Olah TKP Pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar

46
×

Kapolda Sulsel Pantau Langsung Olah TKP Pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., memimpin langsung kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca aksi unjuk rasa yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (01/09/2025).

Kegiatan olah TKP dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel bersama Laboratorium Forensik. Langkah ini sebagai upaya memastikan penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan.

banner 970x250

Kapolda Sulsel mengatakan, “Tim sudah melakukan olah TKP di Kantor DPRD Kota Makassar. Kita lihat bersama, aset negara terbakar, bahkan ada saudara kita yang meninggal dunia akibat peristiwa ini.”

Ia menjelaskan, olah TKP ini bertujuan memperjelas rangkaian kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. “Kami minta dukungan masyarakat terhadap upaya yang dilakukan Polri. Kasus ini akan dituntaskan hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolda menuturkan bahwa seluruh kerugian, baik milik negara maupun pribadi warga yang terdampak, akan dihitung secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan pemulihan bagi masyarakat.

Selain di DPRD Kota Makassar, olah TKP juga akan dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang turut menjadi sasaran pembakaran pada hari yang sama. “Setelah dari DPRD Makassar, tim akan bergerak ke DPRD Sulsel,” jelas Kapolda.

Di akhir, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan menegakkan hukum. “Polri tidak akan berhenti sampai para pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen profesional, humanis, dan tegas demi terciptanya keamanan masyarakat,” pungkasnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.