BERITA

Kapolda Sulsel Terima Kunjungan Kerja Konsul Jenderal Australia di Makassar

162
×

Kapolda Sulsel Terima Kunjungan Kerja Konsul Jenderal Australia di Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, 31 Juli 2025 – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menerima kunjungan kerja dan silaturahmi dari Konsul Jenderal Australia untuk Makassar, Todd Dias, di Mapolda Sulsel, Kamis (31/07).

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan bilateral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulsel, dengan Pemerintah Australia melalui perwakilannya di Makassar. Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Rusdi Hartono menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kunjungan diplomatik tersebut yang dinilainya sebagai langkah positif dalam mempererat kerja sama di bidang keamanan regional.

banner 970x250

“Polda Sulsel sangat terbuka dalam menjalin sinergi, terutama dalam isu-isu strategis seperti penanggulangan kejahatan transnasional, penyelundupan, terorisme, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan bersama,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Konsul Jenderal Todd Dias mengungkapkan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran Polda Sulsel. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Australia untuk terus membangun kerja sama yang solid dengan institusi kepolisian di Indonesia Timur, guna menciptakan stabilitas keamanan yang saling menguntungkan.

Pertemuan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama dan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan kerja sama antara kedua belah pihak. Kunjungan ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi berbagai program kolaboratif ke depan antara Australia dan Kepolisian Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

penulis tim / lensa rakyat.com/safri)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.