BERITAINFO COVID-19

Kapolda Sulsel Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Gowa

600
×

Kapolda Sulsel Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Gowa – Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Nana Sudjana memantau secara langsung pelaksanaan vaksinasi massal, di SMK 4 Kabupaten Gowa, Sabtu (27/11/21).

Dalam kegiaran vaksinasi massal turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Kapolres Gowa AKBP. Tri Goffarudin dan segenap forkopimda Gowa.

banner 970x250

Mengawali rangkaian kegiatan Kapolda Sulsel dan pejabat utama Polda Sulsel serta Kapolres Gowa, Bupati Gowa dan segenap Forkopimda Gowa mengikuti video conference bersama Kapolri langsung dari Bogor untuk mengetahui sejauh mana progres vaksinasi disetiap wilayah di Indonesia.

Kegiatan vaksinasi yang dilakukan serentak secara khusus yang digelar ini menargetkan sebanyak 28.500 orang untuk di vaksin dengan rincian Polda Sulsel 2.000 orang, Polrestabes Makassar 2.500 orang dan dimasing masing Polres 1000 orang.

Vaksinasi yang digelar diharapkan mampu melakukan vaksinasi sebanyak 1000 orang sesuai target yang ditentukan setiap Polres.

Percepatan vaksinasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kekebalan komunal atau hard immunity dalam menghadapi pandemi covid 19 yang hingga saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah.

“Kami mengucapkan terima kasih karena masyarakat telah mendukung percepatan vaksinasi di Indonesia sekaligus ikut membantu mendukung target yang telah ditentukan oleh Polda Sulsel dalam percepatan vaksinasi sesuai target yang telah ada, yakni sebanyak 28.500 orang,” tutup Jenderal Bintang Dua. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.