BERITA

Kapolres Gowa Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel

305
×

Kapolres Gowa Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.com || Gowa. Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Aula Mappaodang, Polda Sulawesi Selatan, Kamis (31/10/2024).

Acara ini turut dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, Kapolres se-Makassar Raya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri se-Makassar Raya, serta perwakilan Bawaslu Sulsel.

banner 970x250

Dalam kunjungan ini, Komisi III DPR RI dalam rangka untuk memantau kesiapan Polda Sulsel, kejaksaan, dan Bawaslu dalam mengawal Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan

Polda Sulsel bersama dengan kejaksaan dan Bawaslu menyampaikan komitmen mereka untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama proses pemilihan berlangsung.

Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penempatan personel di daerah-daerah rawan konflik dan peningkatan pengawasan di tiap tahapan Pilkada.

Sementara itu, pihak kejaksaan dan Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi jalannya pemilu dengan menjaga integritas dan netralitas dalam menangani laporan atau potensi pelanggaran selama proses Pilkada.

Kunjungan ini menjadi langkah penting untuk menguatkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pengawas pemilu dalam mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, dan sukses di Sulawesi Selatan. Tutup**

Humas Polres Gowa

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.