BERITA

Kapolres Jeneponto Salurkan 200 Buku dan Tabloid Pallawa Lipu ke Rumah Baca TBM Arungkeke

105
×

Kapolres Jeneponto Salurkan 200 Buku dan Tabloid Pallawa Lipu ke Rumah Baca TBM Arungkeke

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Sebagai wujud kepedulian terhadap peningkatan literasi masyarakat, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. mengutus Kapolsek Arungkeke Iptu Alimin untuk menyalurkan bantuan buku dan tabloid Pallawa Lipu ke Rumah Baca TBM Arungkeke, Kamis (14/08/2025) pagi.

Penyaluran yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita di Palajau, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto ini turut dihadiri oleh anggota Polsek Arungkeke. Sebanyak kurang lebih 200 eksemplar buku dan tabloid diserahkan kepada pemilik Rumah Baca TBM, Ibu Kaspiyanti.

banner 970x250

Buku dan tabloid yang disalurkan memuat beragam materi, termasuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan peran Polri, serta kegiatan sosial yang dilakukan untuk membantu masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memacu minat baca, memberikan semangat, serta menambah wawasan bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang bercita-cita mengabdi kepada negara di bidang keamanan.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolsek Arungkeke. Ibu Kaspiyanti menyampaikan rasa gembira dan terima kasih kepada Kapolres Jeneponto atas dukungan bahan bacaan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama anak-anak muda di Kecamatan Arungkeke.

Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan Rumah Baca TBM Arungkeke bertujuan membantu masyarakat dan anak-anak putus sekolah agar tetap memiliki akses pendidikan di luar jalur formal. Dengan adanya tambahan buku ini, diharapkan semakin banyak warga yang termotivasi untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.