BERITA

Kapolres Jeneponto Sampaikan Penghormatan dan Apresiasi pada Peringatan Hari Guru Nasional 2025

65
×

Kapolres Jeneponto Sampaikan Penghormatan dan Apresiasi pada Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Memperingati Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh pada tanggal 25 November 2025, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K, .M.I.K, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada seluruh guru di Kabupaten Jeneponto.

Dalam pernyataannya, Selasa (25/11/2025), Kapolres AKBP Widi Setiawan menegaskan peran strategis guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang telah membentuk karakter dan mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di daerah Jeneponto.

banner 970x250

“Di momentum Hari Guru Nasional tahun ini, kami dari Kepolisian Resor Jeneponto mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh bapak dan ibu guru. Dedikasi dan ketulusan dalam mendidik generasi penerus bangsa adalah investasi terbesar bagi masa depan daerah dan negara kita,” ujar AKBP Widi Setiawan.

Lebih lanjut, Kapolres menghubungkan erat antara pendidikan dan kamtibmas. Ia menyatakan bahwa guru adalah mitra strategis Polri dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kejujuran, dan patriotisme sejak dini, yang pada akhirnya akan menciptakan masyarakat yang tertib dan taat hukum.

“Guru adalah garda terdepan dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif, termasuk bahaya narkoba dan radikalisme. Sinergi antara dunia pendidikan dan kepolisian adalah kunci untuk mewujudkan Jeneponto yang aman dan sejahtera,” pungkasnya.

“Diharapkan dengan apresiasi ini, semangat para guru di Jeneponto semakin terpacu untuk terus berkarya dan mencerdaskan anak bangsa sesuai dengan Tema Tahun ini “Guru Hebat Indonesia Kuat,” Tutupnya

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.