BERITA

Kapolres Jeneponto Turut Gunakan Seragam Dalmas, Beri Contoh Langsung dalam Latihan Pengendalian Massa

59
×

Kapolres Jeneponto Turut Gunakan Seragam Dalmas, Beri Contoh Langsung dalam Latihan Pengendalian Massa

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., memimpin sekaligus memantau secara langsung pelaksanaan Latihan Pengendalian Massa (Dalmas) di halaman Mapolres Jeneponto, Rabu (3/12/2025) pagi.

Latihan yang dimulai pukul 08.30 WITA ini diikuti oleh seluruh personel Peleton Dalmas Polres Jeneponto berdasarkan Surat Perintah Kapolres. Materi pelatihan mencakup tata cara penggunaan baju dan helm Dalmas, serta teknik membawa tameng fiber dan tongkat.

banner 970x250

Yang membuat latihan ini berbeda adalah keterlibatan langsung para pimpinan. Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, tidak hanya memantau, tetapi turut mengenakan seragam lengkap Dalmas. Aksi ini langsung diikuti oleh seluruh perwira, mulai dari Pejabat Utama hingga para Perwira Staf Polres Jeneponto.

“Latihan kali ini nampak lain dari yang lain. Selain peleton dalmas reguler, terbentuk juga dua peleton tambahan yang terdiri dari para perwira. Hal ini jelas menambah semangat dan soliditas seluruh personel,” terang Kapolres.

Sebanyak 112 personel terlibat dalam gelaran latihan tersebut. Kapolres Widi Setiawan menegaskan komitmen Polres Jeneponto untuk melaksanakan latihan Dalmas secara berkala.

“Latihan ini penting untuk memaksimalkan kesiapan personel dalam menghadapi setiap kemungkinan gangguan kamtibmas. Kita harus selalu siaga dan profesional,” tegasnya.

Latihan ditutup dengan evaluasi singkat. Kapolres kembali menekankan pentingnya peningkatan terus-menerus dalam hal kedisiplinan, kemampuan fisik, dan profesionalisme setiap anggota saat bertugas di lapangan. Keikutsertaan pimpinan diharapkan menjadi motivasi dan contoh nyata bagi seluruh jajaran.

penulis safri

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.