BERITA

Kapolres Jeneponto Ucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional

92
×

Kapolres Jeneponto Ucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K, mengucapkan selamat memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang jatuh pada tanggal 12 November 2025. Dalam momentum ini, Kapolres menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah berjuang tanpa kenal lelah dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Menurut Kapolres, tema peringatan HKN tahun ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga pola hidup sehat serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan masyarakat yang produktif dan berdaya saing melalui kesehatan yang prima.

banner 970x250

“Kami mengucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional. Mari bersama kita wujudkan masyarakat yang sehat, kuat, dan tangguh sesuai dengan tema HKN tahun ini “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat,” ujar Kapolres.

Beliau juga menambahkan bahwa Polres Jeneponto siap mendukung berbagai program pemerintah di bidang kesehatan, termasuk kampanye hidup bersih dan sehat, serta kegiatan bakti sosial yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Peringatan HKN diharapkan menjadi momentum untuk semakin mempererat sinergi antara aparat kepolisian, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam membangun Jeneponto yang sehat dan sejahtera.

Red: Sp

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.