BERITA

Kapolres Pimpin Patroli Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

126
×

Kapolres Pimpin Patroli Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung pelaksanaan Patroli Merah Putih pada Senin (11/08/2025).

Kegiatan dimulai setelah apel pagi di halaman Mako Polres Jeneponto. Rombongan patroli yang terdiri dari para pejabat utama (PJU), perwira, bintara, serta Bhayangkari, bergerak menelusuri sejumlah wilayah hingga pelosok desa. Rute patroli diawali dari halaman Mako Polres, menyusuri Jalan Pahlawan, berbelok ke Jalan Turi, kemudian menuju Jalan S. Kelara. Perjalanan dilanjutkan menuju wilayah Kecamatan Turatea, melewati kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo, dan pada sore harinya rombongan melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Bangkala Barat, tepatnya di Bukit Teletubbies, Lingkungan Pakkotanga, Kelurahan Bulujaya.

banner 970x250

Kapolres Jeneponto menjelaskan, Patroli Merah Putih ini bertujuan untuk menunjukkan semangat Polri sebagai salah satu pilar negara dalam menyambut HUT RI ke-80. Selain itu, kegiatan ini menjadi ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing sebagai wujud cinta tanah air.

“Momentum kemerdekaan ini adalah pengingat bagi kita semua untuk bersyukur, menghargai jasa para pahlawan, dan menjaga persatuan. Kami mengajak seluruh masyarakat Jeneponto untuk memasang bendera Merah Putih di rumah maupun tempat usahanya,” ujarnya.

Patroli serupa juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polsek jajaran Polres Jeneponto, sehingga nuansa merah putih tampak semarak di berbagai penjuru wilayah.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.