BERITA

Kapolres Polman Bersama Kepala Dinas Kesehatan Meninjau Lokasi TPA Sampah Paku Desa Paku Kecamatan Binuang.

855
×

Kapolres Polman Bersama Kepala Dinas Kesehatan Meninjau Lokasi TPA Sampah Paku Desa Paku Kecamatan Binuang.

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Polman – Kapolres Polman Akbp Agung Budi Leksono S.H.,S.I.K., M.Pd. meninjau Lokasi TPA Sampah Amola Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polman didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Polman H. Suab Nawawi,S.KM, M.Kes. Rabu (5/1/2022).

Sebagai bentuk tindaklanjut pemerintah kabupaten polman dalam menindaklanjuti pengelolaan sampah di TPA Amola, Kapolres Polman Meninjau Lokasi TPA di Desa Paku Kecamatan Binuang bersama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Polman H. Suab Nawawi,S.KM, M.Kes, Kasat Intelkam Polres Polman Akp Bayu Aditya Yulianto, S.I.K, Kapolsek Binuang Ipda Andi Palloge dan Kanit Tipiter Polres Polman Ipda Tio Septian Dwi Cahyo S.Tr. K., SH.

banner 970x250

Kapolres Polman Akbp Agung Budi Leksono S.H.,S.I.K., M.Pd mengatakan Akses jalan yang ditutup warga berada di Desa Paku, Kecamatan Binuang. Jalan tersebut merupakan akses utama menuju Desa Amola. Jalan ditutup menggunakan portal bambu yang diberi spanduk bertuliskan ‘Selamat Tinggal TPA Binuang’.

Warga juga memasang baliho, menampilkan foto surat pernyataan Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar, Nomor: P.13/BUPATI/660/06/2021, terkait penutupan TPA Binuang, Desember 2021. Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai 8 Juni 2021 lalu.

“Menurut masyarakat sekitar sudah tidak ada jalan, Apalagi sebelumnya warga telah memberikan kesempatan kepada pemerintah kabupaten, mencari lokasi baru untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah,” terang Syarifuddin.

Kendati begitu, Syarifuddin menyebut adanya kemungkinan akses jalan menuju TPA dibuka kembali, jika terjadi kesepakatan antara warga dan pemerintah.

“Kecuali kalau memang ada kesepakatan antara pihak kabupaten dengan masyarakat, apapun kesepakatannya, bisa saja ada perubahan, kalau ada kesepakatan, karena selama ini masyarakat tetap meminta agar TPA ditutup,” pungkasnya.

Laporan : Serman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.