BERITA

Kapolri Cek Kesiapan Travel Bubble Tegaskan Harus Sesuai Prosedur dan Prokes

735
×

Kapolri Cek Kesiapan Travel Bubble Tegaskan Harus Sesuai Prosedur dan Prokes

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan kesiapan penerpan Travel Bubble bagi Pelaku Perjalanan Luar Negri (PPLN) harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta menegakan kedsiplinan prokes yang ketat.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meninjau langsung kawasan Terminal Feri Bandar Bintan Telanim Kepulauan Riau (Kepri). Sigit juga melakukan pemantauan melalui virtual di Terminal Feri Internasional Nongsapura serta, Provinsi Bali, Rabu (9/2/2022).

banner 970x250

“Ini menjadi penting karena kita harus yakin bahwa seluruh SOP kemudian aplikasi yang ada betul-betul bisa mendeteksi. Khususnya terhadap munculnya varian baru yang mau tidak mau ini harus betul-betul kita jaga,”jelas Mantan Kapolda banten tersebut.

Orang nomor satu di Kepolisian tersebut juga menekankan, untuk penerapan Travel Bubble, seluruh aplikasi yang ada seperti PeduliLindungi, Bluepass dan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi harus dipadukan secara optimal. Dengan begitu dapat diyakini kegiatan wisatawan khususnya yang dinyatakan terkonfirmasi positif bisa langsung terlacak dengan aplikasi-aplikasi tersebut.

“Kemudian langkah yang harus dilakukan untuk kemudian melaksanakan isolasi lanjutan, kemudian tempat isolasinya juga harus dipersiapkan dengan baik, dan kemudian risiko penularan terhadap wisatawan, masyarakat, ataupun para pekerja betul-betul bisa kita kurangi,”jelas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Dalam tinjauannya, Kapolri menjelaskan, secara umum prosedur Travel Bubble sudah berjalan dengan baik. Meski begitu, Sigit tetap meminta kepada seluruh pihak terkait untuk terus memastikan berjalan sesuai SOP dan Prokes.

“Tinggal beberapa upaya untuk peningkatan khususnya terkait untuk meyakinkan bahwa prosedur berjalan baik. Kemudian upaya-upaya untuk melakukan sterilisasi disinfektan di tempat-tempat yang memang ada potensi terjadinya kerumunan, potensi terjadi transmisi itu dilaksanakan dengan SOP sangat ketat,”jelas eks Kabareskrim Polri tersebut. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.