BERITANASIONAL

Kapolri Minta PT Preeport Aktif Berpatisipasi Membangun Papua

514
×

Kapolri Minta PT Preeport Aktif Berpatisipasi Membangun Papua

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LENSA-RAKYAT.COM | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Tony Wenas beserta staf di Mabes Polri, Senin (24/5/2021).

Menurut Sigit, pemerintah
Indonesia sangat konsen membangun Papua. Sudah banyak yang dilakukan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat seperti kesehatan, pendidikan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan umkm.

banner 970x250

“Harapannya bagaimana program-program tersebut  bisa dirasakan seluruh masyarakat Papua,” kata Sigit dalam keterangannya.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga berharap bersama PT Preeport ada kerjasama program yang dipadukan dengan program kepolisian seperti Binmas Noken. “Semua bisa berpatisipasi membangun Papua termasuk PT Preeport,” ungkapnya.

Sementara Tony Wenas berterima kasih atas   waktunya untuk bisa bersilaturahmi. Menurutnya suport Polri dalam pengamanan Papua sangat luar biasa. Ada Satgas Amole dan Satgas Nemangkawi.

“Beberapa waktu lalu Polri juga berhasil mengungkap kasus pencurian pipa dan
solar di gudang dinpelabuhan. “Kami sangat apresiasi Polri karena sangat membantu pengamanan di Papua khususnya Preeport,” kata Tony.

Menurut dia, pihaknya sangat mendukung program pemerintah terkait pembangunan Papua. Dukungan yang diberikan berupa dana CRS seperti kesehatan, budaya, insfrastruktur dan ekonomi kerakyatan. “Program CSR tersebut sudah berjalan khususnya di 7 suku wilayan Freeport,” terangnya

Sumber ( Mabes polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.