BERITANASIONAL

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi

893
×

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LENSA-RAKYAT. COM | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin video conference (vicon) kepada seluruh kapolda dalam rangka mengecek langsung upaya penanganan pandemi Covid-19 setelah Lebaran, Selasa (1/6/2021).

Para kapolda yang dipilih memaparkan hasil penanganan Covid-19 diwilayahnya masing-masing. Seperti Polda Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri dan Polda Metro Jaya.

banner 970x250

Pemaparan termasuk jumlah yang terkonfirmasi, kematian, sembuh, kendala termasuk sarana dan prasarana.

Dalam arahannya, Kapolri menekankan beberapa hal. Diantaranya mewaspadai klaster baru Covid-19. Disini, Sigit menekankan seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk peka dalam merespon situasi penyebaran Covid-19 khususnya klaster baru.

“Kita harus terus bergerak dan bergerak menghadapi situasi sulit pandemi ini. Garda terdepan yang diharapkan pemerintah adalah TNI-Polri,” ujar Sigit dalam keterangannya tertulisnya.

Mantan Kabareskrim ini juga meminta agar jajarannya mengawal upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian. “Pemulihan ekonomi nasional harus terus dikawal sehingga mengalami peningkatan,” tekannya.

Sigit juga mengingatkan percepatan vaksinasi. Kemudian memaksimalkan atau terus mengawal PPKM Mikro dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Waspadai lonjakan tinggi di Malaysia. Perkuat manajemen penanganan Covid-19 dengan ketat khususnya di perbatasan negara,” tandas.Sigit.

Sumber ( Mabes polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.