BERITA

Kapolsek Bangkala dan Danramil Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah

56
×

Kapolsek Bangkala dan Danramil Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Bangkala AKP Syaifullah Syan, SH bersama Danramil Bangkala Mayor Arm. Andi Irvan Bahtiar melaksanakan patroli gabungan pada Minggu malam, 31 Agustus 2025. Patroli dimulai sekitar pukul 22.00 Wita hingga dinihari dengan menggunakan kendaraan roda dua menyusuri wilayah Kecamatan Bangkala dan Bangkala Barat.

banner 970x250

Dalam kegiatan tersebut, rombongan patroli tidak hanya berkeliling wilayah, tetapi juga menyambangi tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Mereka menyampaikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif menjaga kondusifitas lingkungan serta tidak mudah terprovokasi dengan isu maupun ajakan untuk melakukan aksi demo anarkis.

Kapolsek Bangkala AKP Syaifullah Syan menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi secara anarkis bukanlah budaya masyarakat Jeneponto. Hal senada juga disampaikan Danramil Bangkala Mayor Arm. Andi Irvan Bahtiar, yang mengingatkan pentingnya melestarikan nilai-nilai luhur masyarakat Turatea yaitu sipakatau, sipakainge, dan sipakalebbi. Nilai tersebut mencerminkan sikap saling menghormati, saling menasehati, mengingatkan, dan saling memuliakan.

Patroli gabungan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti sinergitas TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jeneponto.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.