BERITATNI POLRI

Kapolsek Tallo dan camat Tallo bersama walikota Makassar Safari Ramadhan di Masjid Muhammadiyah Muhajirin Kecamatan Tallo

269
×

Kapolsek Tallo dan camat Tallo bersama walikota Makassar Safari Ramadhan di Masjid Muhammadiyah Muhajirin Kecamatan Tallo

Sebarkan artikel ini

Makassar. Kapolsek Tallo dan Camat Tallo bersama Walikota Makassar lakukan giat safari ramadhan 1446 Hijriyah di Masjid Muhammadiyah Muhajirin Rappokalling Kecamatan Tallo (13/03/2025)

Dalam kunjungan terlihat Walikota Makassar bersama jajaran serta Kapolsek Tallo menunaikan shalat Isya dan Tarwih bersama para jamaah yang sempat hadir,

banner 970x250

Pasca sholat isya dilakukan walikota Makassar Bapak Munafri Arifuddin, SH. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan selain mendekatkan diri kepada Allah juga dekat bersama warga khususnya warga rappokalling.

Dilain sisi Walikota Makassar juga bisa lebih dekat mendengarkan keluh kesah masyarakat melalui masjid-masjid yang ada di kota Makassar,

Appi juga sudah mencatat apa yang menjadi kekurangan dari pada masjid tersebut sehingga nantinya akan dibantu untuk merenovasi kekurangannya.

Saat ditemui Kapolsek Tallo Kompol. H. Syamsuardi, S.Sos., MH. Menjelaskan ini untuk kali pertamanya Bapak Walikota Makassar lakukan giat tersebut di wilayah Tallo.

“Kegiatan ini sangat di sambut oleh jamaah di masjid tersebut, ada sekitaran 200 jamaah ikut melaksakan sholat Isya dan Tarwih secara berjamaah”, pungkasnya Kapolsek Tallo.

Kompol Syamsuardi juga menambahkan bahwa hal tersebut sebagai sentuhan langsung ke masyarakat sekaligus mengajak masyarakat agar lebih memakmurkan rumah ibadah, Tutupnya Kapolsek Tallo.

Selain itu dalam giat safari ramadhan terlihat hadir juga Camat Tallo Ramli Lallo, S.Pdi, M.Si, Kanit Shabara Iptu Irwanto, beserta jajaran Polsek Tallo dan Kecamatan serta Linmas sekecamatan tallo. Tutup.**

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.