BERITA

Kapolsek Tallo Himbau Warga Bunga Eja Beru Jangan Terprovokasi Hoaks, Kolaborasi Tripika Jaga Kamtibmas

78
×

Kapolsek Tallo Himbau Warga Bunga Eja Beru Jangan Terprovokasi Hoaks, Kolaborasi Tripika Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolsek Tallo AKP Asfada, SE, MH, bersama Danramil Tallo Mayor Rohmad Agus H, melakukan silaturahmi dengan warga Kelurahan Bunga Eja beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Kegiatan pada Jumat (2/1/2026) dihadiri Lurah beserta staf, tokoh RT/RW, dan ratusan warga setempat.

Di balai kelurahan yang ramai, AKP Asfada memperkenalkan diri sebagai kapolsek baru pengganti pendahulunya. “Saya AKP Asfada. Mari kolaborasi dengan tripika—Polri, TNI, pemerintah—untuk selesaikan konflik di Bunga Eja Beru dan tekan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

banner 970x250

Fokus utama, Kapolsek menghimbau warga segera laporkan tindak pidana ke Polsek Tallo. “Jangan tunggu besar, lapor cepat cegah kejahatan,” ujarnya. Lebih lanjut, ia waspadai hoaks. “Warga Bunga Eja beru jangan gampang terprovokasi berita tak benar. Itu bisa jadi isu perang kelompok, rugikan semua pihak,” himbau AKP Asfada.

Kelurahan ini rawan konflik sosial, Data Polres Makassar catat, 2025 lalu, Tallo alami beberapa kasus hoaks picu kerusuhan. “Hoaks seperti bensin bagi api konflik. Verifikasi dulu sebelum sebarkan,” tambahnya.

Danramil Mayor Rohmad Agus H dukung penuh. “TNI siap kawal sinergi. Keamanan tanggung jawab bersama,” katanya. Lurah Bunga Eja beru apresiasi. “Himbauan ini tepat. Warga kami sering kena imbas berita palsu di medsos,” ungkapnya.

Warga ramai bersorak. Ibu Ramlah, warga RT 03, bilang, “Kami janji lapor polisi kalau ada pidana. Hoaks banyak di WA grup, makasih Pak Kapolsek ingatkan.” Acara tutup doa dan santap siang bersama, ciptakan keakraban.

Diharapkan, silaturahmi ini bentengi Bunga Eja beru dari provokasi. “Polisi dekat rakyat, aman sentausa,” tutup AKP Asfada.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.