LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meningkatkan eskalasi penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Enam orang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek bermasalah tersebut resmi diajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).
Langkah hukum tegas itu diajukan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, sebagai bagian dari penguatan penyidikan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Pencekalan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan mencegah pihak-pihak terkait menghindari proses hukum atau melarikan diri ke luar negeri,” tegas Didik Farkhan, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan dokumen resmi permohonan pencekalan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam nama diajukan untuk dicekal, termasuk seorang mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai pejabat strategis daerah.
Adapun pihak-pihak yang diajukan pencegahan ke luar negeri adalah:
- BB (Laki-laki, 54 tahun), PNS / Mantan Pj Gubernur Sulsel
- HS (Laki-laki, 51 tahun), PNS Pemprov Sulsel
- RR (Perempuan, 35 tahun), PNS
- UN (Perempuan, 49 tahun), PNS
- RM (Perempuan, 55 tahun), Wiraswasta / Direktur Utama PT AAN
- RE (Laki-laki, 40 tahun), Karyawan Swasta
Kejaksaan menegaskan, meski saat ini keenamnya masih berstatus saksi, namun peran dan tanggung jawab hukum masing-masing masih terus didalami.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mencium indikasi kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif dalam proyek pengadaan bibit nanas yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
Indikasi tersebut menguat setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam, dengan fokus pada kebijakan strategis, proses perencanaan, hingga penganggaran proyek yang kini menjadi sorotan publik.
Sebelum mengajukan pencekalan, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian langkah penyidikan agresif, antara lain:
- Penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD Provinsi Sulsel, dan kantor pihak rekanan
- Penyitaan ratusan dokumen kontrak, administrasi proyek, dan transaksi keuangan
- Pemeriksaan lebih dari 20 saksi, mencakup unsur birokrasi, pihak swasta, hingga perwakilan kelompok tani penerima program
Seluruh rangkaian penyidikan tersebut menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk mengunci pergerakan para pihak yang dinilai mengetahui atau berpotensi bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih proyek tersebut menyangkut sektor strategis pertanian dan menyasar kepentingan petani.
“Kami fokus menyelamatkan keuangan negara dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan berintegritas,” tegas Didik Farkhan.
Kasus dugaan korupsi bibit nanas ini diprediksi akan terus berkembang, seiring pendalaman alur kebijakan, aliran dana, serta penetapan pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab secara pidana.
(Bang Ali)














