LENSA-RAKYAT.COM – Polisi menyampaikan fakta-fakta terkait kasus dugaan ayah mencabuli 3 anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengatakan berdasarkan hasil visum tidak ditemukan bukti tejadinya pencabulan tersebut.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyampaikan fakta-fakta yang di peroleh Tim Asistensi Mabes Polri. Ia mengatakan pada 15 Oktober 2019, penyidik telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili. Tim Asistensi lantas melakukan interview kepada dokter yang menangani pemeriksaan.
“Kemudian tim Asistensi Mabes Polri melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, Dokter Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” ujar E. Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (13/10/2021).
Tim juga telah meminta hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasil dari visum tersebut juga tidak ditemukan adanya kelainan pada alat kelamin dan dubur serta tidak adanya perlukaan pada tubuh lain.
Pada tanggal 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar, hasil dari visum yang keluar pada tanggal 15 November 2019, yang ditandatangani Dokter Denny Matius. Hasilnya adalah tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan,” tuturnya.
Selanjutnya E. Zulpan mengatakan penyidik mendapatkan bahwa ibu korban telah melakukan pemeriksaan medis ketiga anaknya di RS Vale Sorowako. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa adanya peradangan disekitar vagina dan dubur, sehingga diberikan obat dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan.
“Pada tanggal 31 Oktober 2019, tim penyidik atau tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, saudari RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako. Kemudian informasi ini didalami oleh tim supervisi dan asistensi, tim melakukan interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019,” tuturnya.
“Tim melakukan interview pada pada tanggal 11 Oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan disekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri. Kemudian juga, hasil interviews disarankan kepada orangtua korban dan juga ke tim supervisi, agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut,” sambungnya.
Tidak sampai di situ, tim juga disebut melakukan pemeriksaan ke P2TP2A Pemda Luwu Timur. Hasilnya disebutkan tidak adanya tanda-tanda trauma dari ketiga anak terhadap ayahnya.
“Tim melakukan interview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur, yaitu Saudari Yuleha dan Saudari Hirawati yang telah melakukan asesmen dan konseling pada Saudari RS dan ketiga anaknya. Di mana kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019 dan 15 Oktober 2019 dengan hasil kesimpulan, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya,” tuturnya.
“Jadi kesimpulannya Belum ditemukan bukti yang cukup tentang peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang diadukan tertanggal 9 Oktober 2019 dan penanganan Polres Lutim juga sesuai prosedur,” jelas Kabidhumas. ( Red )