BERITA

Kebakaran Kapal di Pelabuhan Penyeberangan Bajoe, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Bone

788
×

Kebakaran Kapal di Pelabuhan Penyeberangan Bajoe, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Bone

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.comBone Bajoe : Kebakaran melanda sebuah Kapal Pengangkut Sembako dan LPG yang berada di Dermaga Pelabuhan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Jumat (25/06/2021) pagi tadi.

Kebakaran ini sontak menghebohkan warga yang berada disekitar pelabuhan Bajoe. Mereka pun berupaya memadamkan api, namun tidak berhasil. Dan akhirnya kapal tersebut habis dilalap si jago merah dan membuat Kapal tersebut karam.

banner 970x250

Kejadian yang berlangsung pagi tadi dimana pada saat itu situasi pelabuhan mulai ramai oleh warga dan juga sempat membuat macet lalu lintas di sekitar lokasi kebakaran, hingga membuat personil Satlantas Polres Bone untuk turun dan melakukan pengaturan.

Setelah lebih dari satu jam, api pun berhasil dipadamkan. Sementara personil Satlantas masih terus melakukan pengaturan, untuk melancarkan arus lalu lintas di sekitar lokasi dan mengamankan barang-barang untuk mencegah terjadinya aksi penjarahan terhadap barang korban yang berupa sembako dan LPG yang berhasil diselamatkan dari kebakaran kapal.

Menurut Kanit Turjawali, Ipda Andi Muhammad Amir yang turun langsung ke lokasi mengatakan situasi lalu lintas di sekitar lokasi kebakaran (dermaga pelabuhan bajoe) sempat macet parah. Tidak hanya dikarenakan keberadaan mobil Damkar, tapi juga para pengguna jalan yang berhenti sembarangan karena ingin menyaksikan kebakaran itu.

Belum diketahui berapa kerugian materi akibat peristiwa kebakaran ini. Yang pasti tidak ada korban jiwa dari kebakaran kapal tersebut. Pungkasnya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.