BERITATNI POLRI

Kedekatan Aipda Arsyad dengan warga saat menyampaikan pesan kamtibmas

202
×

Kedekatan Aipda Arsyad dengan warga saat menyampaikan pesan kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar, Bhabinkamtibmas Kel. Buloa Kec. Tallo Kota Makassar Aipda Arsyad menyambangi warga di Wilayah Binaanya. Jumat (20/03/25)

Kegiatan sambang ke wilayah adalah salah satu tugas yang rutin dilaksanakan oleh anggota bhabinkamtibmas Aipda Arsyad guna menjalin tali silaturahmi antara anggota bhabinkamtibmas dengan warga binaan. Selain itu juga untuk menyerap informasi yang berkembang di masyarakat serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman.

banner 970x250

selain itu, bhabin juga bisa secara langsung menyampaikan himbauan-himbauan Kamtibmas,seperti mengajak warga untuk membantu Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban terutama dilingkunganya masing-masing,serta meminta warga binaan untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan terdekat bila mengetahui adanya pelaku tindak Kriminalitas di lingkunganya.

Ditempat lain, Kasi Humas Polsek Tallo mengatakan bahwa tugas-tugas Kepolisian tidak hanya sebagai aparat penegak hukum saja, melainkan juga sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat hal ini bertujuan agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polsek Tallo, Bertemu dan ngobrol santai bersama warga sangat bermanfaat dan lebih tepat sasaran dalam menyampaikan pesan kamtibmas dengan mengajak masyarakat untuk bisa menjadi Polisi bagi dirinya serta lingkungannya masing-masing.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.