BERITA

Kembali Laksanakan Giat KRYD, Polres Jeneponto Berhasil Sita Ratusan Botol Miras dan Ballo

100
×

Kembali Laksanakan Giat KRYD, Polres Jeneponto Berhasil Sita Ratusan Botol Miras dan Ballo

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum polres jeneponto. Patroli dan razia yang berlangsung hingga dini hari itu berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek serta puluhan liter minuman tradisional jenis ballo.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras karena dinilai menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak pidana dan merusak masa depan generasi muda.

banner 970x250

“Miras ini adalah sumber masalah. Banyak tindak kriminal terjadi akibat pengaruh alkohol, mulai dari penganiayaan, kecelakaan, hingga tindakan asusila. Oleh karena itu, kami tidak akan pernah berhenti melakukan razia,” tegas AKBP Widi Setiawan.

Dalam pelaksanaan razia kali ini, Polres Jeneponto bersama Polsek jajaran menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Hasilnya, Polres Jeneponto yang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Tamalatea dan dalam kota berhasil mengamankan 30 dos dan 49 botol miras berbagai merek dari beberapa pedagang kelontong. Polsek Binamu kembali menemukan penjual miras yang sebelumnya telah dirazia dengan barang bukti 1 dos Bir Angker. Sementara itu, Polsek Kelara menyita 78 botol miras berbagai merek dan 30 liter ballo dari sejumlah pengecer. Polsek Tamalatea juga mengamankan 25 botol miras berbagai merek dan 20 liter ballo.

Kapolres Jeneponto juga menyinggung peredaran ballo yang banyak dihasilkan dari pohon lontar di wilayah Jeneponto. Ia mengingatkan agar pemanfaatannya diarahkan pada hal yang lebih bermanfaat.

“Jeneponto ini penghasil ballo yang berasal dari pohon lontar. Harusnya digunakan untuk membuat gula merah, yang jelas lebih bermanfaat dan bernilai ekonomi, bukan disalahgunakan sebagai minuman keras,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan Polres Jeneponto akan terus menggalakkan razia miras dan mendukung masyarakat yang memanfaatkan pohon lontar untuk produksi gula merah demi meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak generasi muda.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.