BERITA

Kericuhan Demo di Pengadilan Negeri Makassar, Massa Lempari Mobil Dinas dan Pelayanan SIM

90
×

Kericuhan Demo di Pengadilan Negeri Makassar, Massa Lempari Mobil Dinas dan Pelayanan SIM

Sebarkan artikel ini
0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Makassar, 21 Agustus 2025 – Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (21/8) berakhir ricuh dan diwarnai tindakan anarkis. Massa yang awalnya menyampaikan aspirasi secara damai tiba-tiba berubah agresif dengan melempari kendaraan aparat menggunakan batu.

Salah satu kendaraan yang menjadi sasaran utama adalah mobil dinas milik Binmas Polsek Manggala. Akibat lemparan batu, kaca mobil pecah dan bodi kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Tidak berhenti di situ, sebuah mobil pelayanan SIM yang tengah terparkir di depan area Monumen Mandala juga turut menjadi sasaran. Beberapa bagian mobil tersebut mengalami keretakan dan penyok akibat amukan massa.

banner 970x250

Situasi semakin memanas ketika sejumlah pengunjuk rasa melintas di sekitar Monumen Mandala dan bertindak di luar kendali. Aparat keamanan yang berjaga langsung bertindak cepat dengan menghampiri kerumunan untuk mencegah kerusuhan meluas. Massa kemudian membubarkan diri setelah aparat melakukan pengamanan ketat guna menjaga kondisi tetap kondusif.

Pihak kepolisian mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Seorang perwira di lokasi menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak akan ditoleransi dan pelaku perusakan akan segera diproses hukum.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perusakan,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti dari tempat kejadian perkara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa merusak fasilitas umum maupun aset negara

Penulis safri

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.