BERITADAERAH

Kerjasama Yang Baik Dengan Masyarakat, Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kahu

982
×

Kerjasama Yang Baik Dengan Masyarakat, Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kahu

Sebarkan artikel ini

Bone,Lensa-rakyat.com – Dalam rangka memperat tali silaturahmi dengan warga dusun Arallae kec.kahu, Bhabinkamtibmas Polsek Kahu Polres Bone Aipda Baso Halim bersama dengan kepala desa dan ketua Bpd desa Arallae Kec.Kahu ikut ambil bagian dalam kegiatan kerja bakti bersama warga melaksanakan pengerjaan jalan didesa binaannya, Jumat(07/05/2021).

Kerja bakti Bhabinkamtibmas Polsek Kahu Polres Bone bersama dengan kepala desa dan ketua Bpd desa Arallae Melaksanakan pengerjaan jalan pedesan dan terlihat diawali dengan pembagunan pondasi.

banner 970x250

Terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah setempat dan bhabinkamtibmas dan seluruh lapisan masyarakat tentu berdampak positif dalam upaya memelihara kamtibmas agar tetap kondusif.

Kehadiran Polisi khususnya Bhabinkamtibmas ditengah masyarakat akan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sehingga dalam menjalankan rutinitas sehari-hari tidak ada perasaan takut.

Dalam kegiatan kerja bakti tersebut Bhabinkamtibmas dan kepala desa serta ketua Bpd desa arallae kec.kahu mengajak kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Waspada akan segala bentuk kejahatan yang mungkin timbul ditengah masyarakat.

Bhabinkamtibmas Aipda Baso Halim juga berharap agar kegiatan kerja bakti seperti ini tetap terpelihara dan merupakan tradisi kita sebagai Masyarakat Kec.Kahu Kab. Bone ” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.