BERITA

KKRYD Polsek Mariso, Jaga Kondusivitas Wilayah, Pastikan Ramadhan Aman

191
×

KKRYD Polsek Mariso, Jaga Kondusivitas Wilayah, Pastikan Ramadhan Aman

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Polsek Mariso Polrestabes Makassar melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKRYD) di bawah pimpinan Kapolsek Mariso, AKP Aris Sumarsono, S.H., M.M., pada Sabtu (16/03/2025).

Kapolsek Mariso menjelaskan bahwa giat KKRYD yang dilakukan secara rutin ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas seperti Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Selain itu, patroli juga difokuskan pada pencegahan balap liar, peredaran minuman keras (miras), serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Mariso.

banner 970x250

“KKRYD dilakukan dengan metode patroli hunting, di mana petugas mendatangi lokasi-lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Aris Sumarsono.

Menjelang minggu ketiga Ramadan, Kapolsek Mariso mengungkapkan bahwa hingga saat ini wilayah Mariso tetap aman dan terkendali. Meski bulan puasa sering dimanfaatkan oleh sejumlah pemuda untuk melakukan balapan liar, namun hingga saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas tersebut di wilayah Mariso.

“Jangan beri ruang bagi semua kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, sehingga pemicu permasalahan dapat dicegah. Dengan demikian, hasilnya akan memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan wilayah kita,” ujar Kapolsek.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.