BERITA

KOMPOL ARDY YUSUF, PIMPIN APEL SENIN PAGI POLSEK UJUNG PANDANG

700
×

KOMPOL ARDY YUSUF, PIMPIN APEL SENIN PAGI POLSEK UJUNG PANDANG

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Kapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, memimpin kegiatan rutin apel senin pagi yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek, Kota Semarang. Senin (14/02/22) pukul 08.00 wib.

Dalam pengarahannya Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ardy Yusuf, SE., SIK., mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah hadir dan melaksanakan apel senin pagi ini, selanjutnya Kapolsek menghimbau kepada seluruh personel untuk menyikapi permasalahan yang lagi berkembang yaitu virus Covid-19 (Corona) varian Omicron, agar selalu menjaga kebersihan baik di rumah atau di kantor, sering-sering untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun atau menggunakan cairan antiseptik, menjaga kesehatan dengan pola makan yang teratur, menggunakan masker dan olah raga serta istirahat yang cukup.

banner 970x250

Dalam arahannya Kompol Ardy Yusuf, SE., SIK., menegaskan tentang penerapan penguatan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) yang menjadi kunci dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19.

Kompol Ardy Yusuf, SE., SIK., juga menegaskan agar personel tingkatkan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi virus Corona varian Omicron, dalam rangka mencegah penyebarannya.

“Di tengah pandemi Covid-19 ini, Polsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, tidak lupa kewajibannya untuk melaksanakan apel pagi, hal ini bertujuan untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat, tentunya dalam mempertahankan sitkamtibmas kondusif ditengah pandemi yang belum kunjung usai,” tutupnya.

HUMAS POLSEK UJUNG PANDANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.