BERITA

Konsorsium Aktivis SULTRA Ingatkan Pj. Bupati MUBAR Hargai Keberadaan Institusi BKN dan Mendagri

119
×

Konsorsium Aktivis SULTRA Ingatkan Pj. Bupati MUBAR Hargai Keberadaan Institusi BKN dan Mendagri

Sebarkan artikel ini
Ket : Ilustrasi

MUNA BARAT, lensa-rakyat.com || Dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, sinergi antara Bupati sebagai pemerintah daerah dengan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Badan kepegawaian negara (BKN) sebagai pemerintah pusat menjadi sangat penting dan vital. Sebab, BKN dan Kemendagri merupakan dua institusi yang berperan strategis dalam tata kelola pemerintahan.

Dimana Kemendagri berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran dan penegakan hukum. Kemudian, BKN bertanggung jawab atas manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) terutama dalam konteks mutasi jabatan dan pemberian saksi disiplin ASN,  Sebab kegiatan Mutasi ASN menjelang Pilkada tidak hanya berkaitan dengan penyegaran organisasi dan manajemen ASN, tetapi juga akan mempengaruhi stabilitas pemerintahan dan keamanan daerah yang bisa berdampak pada pelayan publik.

banner 970x250
banner 970x250


Namun hal tersebut berbeda dengan yang terjadi beberapa waktu lalu di kabupaten Muna barat, provinsi sulawesi tenggara, dimana Sdr. Laode Butolo sebagai Pj. Bupati Muna Barat yang mengeluarkan SK. Bupati Muna Barat Nomor 100.3.3.2/176/2024 tanggal 16 agustus, yang memberikan hukuman disiplin berupa pembebasan sebagai kepala dinas BKKBN yang tidak sesuai dengan prosedur penjatuhan hukuman disiplin yang di atur dalam PP No. 94 tahun  2021 dan tidak memperoleh pertimbangan Teknis dari kepala BKN serta tidak melalui izin dari kementerian dalam negeri.


Ketua konsorsium aktivis sulawesi tenggara Aska menyayangkan sikap Sdr. Laode Butolo sebagai Pj. Bupati Muna Barat yang mengeluarkan SK tersebut, sebab sikap tersebut menunjukkan sikap kesewenangn-wenang kepada bawahannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PJ. Bupati.

“selain itu kami juga menilai SK bupati yang di keluarkan tersebut terkesan tidak menghargai keberadaan dari pada BKN dan Kemendagri yang menjadi muara dari pada manajeman pengelolan ASN di Indonesia, Sikap tersebut telah mencendarai asas-asas penyelenggaraan pemerintahan serta mencoreng dari pada tujuan desentraliasi,” tukasnya.


Lanjut, Ketua konsorsium aktivis sultra minta kepada BKN dan Kemendagri sebagai pemerintah pusat untuk serius menyikapi kejadian ini, sebab kekhawitiran fenomena yang terjadi di muna barat ini akan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk melakukan tindakan yang sama.

” jika ini di biarkan maka akan menimbulkan egoisme lokal bagi daerah-daerah yang pada akhirnya bisa menimbulkan ketidakselarasan kebijakan antara pusat dan daerah serta semakin memperlebar rusaknya asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dan asas desentralisasi yang selama ini manjadi fondasi dari pada penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia,” ucap Aska.


“Terakhir kami mengingatkan kepada Pj. Bupati Muna Barat untuk tidak bertindang sewenang-wenang dengan tetap mematuhi aturan dan bekerja dalam koridor yang benar serta tetap menjaga terciptanya keseimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah, “lanjutnya.

banner 970x250