BERITA

Korlantas Polri Sebut Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota

401
×

Korlantas Polri Sebut Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Batam – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut layanan Samsat berbasis digital bisa menghindari budaya koruptif. Sebab, pengelolaannya transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Menurutnya, sistem layanan digital itu bisa mencegah ruang-ruang korupsi.

banner 970x250

“Mengurangi terjadi perilaku koruptif ya, suatu budaya koruptif dari anggota,” ujar Yusri dalam acara Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/12/2021).

Yusri menjelaskan, Samsat digital merupakan wujud prima dari Polri dalam hal pelayanan masyarakat. Brigjen Yusri mengatakan, pelayanan Samsat digital juga memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Bagaimana kita memudahkan masyarakat di masa COVID-19 ini tidak terjadi satu interaksi masyarakat dengan petugas,” ucap Yusri.

Lebih jauh, Yusri mengatakan pihaknya bakal berkolaborasi dengan dua instansi lainnya dalam pelayanan Samsat berbasis digital ini. Kedua intansi tersebut adalah Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kita mengharapkan adanya satu hasil rencana strategic yang akan kita rumuskan bersama disini dalam hal berkolaborasi, bagaimana pelayanan prima terhadap masyarakat itu bisa tercapai pelayanan digital,” kata Yusri.

Sumber ( Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.