BERITA

Korlantas Polri Tinjau Penerapan Prokes di Pos Pelayanan Kota Batu

691
×

Korlantas Polri Tinjau Penerapan Prokes di Pos Pelayanan Kota Batu

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Malang – Tim Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Indra Ja’far melaksanakan peninjauan Pos Pelayanan Alun-alun Kota Wisata Batu terkait penerapan Protokol Kesehatan di Jalan Gajah Mada Batu, Senin (27/12/21).

Untuk memberikan pelayanan baik serta memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu, rombongan juga melakukan pengecekan kesiapan Tim Kesehatan serta penerapan protokol kesehatan di Pos Pelayanan Alun-alun.

banner 970x250

Kombes Pol. Indra Jafar yang merupakan Ketua Tim Pamatwil Korlantas Mabes Polri Menyampaikan, kedatangannya beserta rombongan dari Mabes Polri untuk memastikan sistem penerapan Protokol Kesehatan serta Scan Barcode Peduli lindungi berjalan dengan baik.

“Apabila penerapan Protokol Kesehatan dan Scan Barcode Peduli lindungi sudah diimplementasikan dengan baik dan benar, maka sedini mungkin dapat mencegah penyebaran Covid-19, apalagi baru-baru ini ada varian baru Omicron,” terang Perwira Menengah Korlantas Polri.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Menyampaikan bahwa pihaknya memilih Pos Pelayanan Alun-alun Kota Wisata Batu dikarenakan merupakan Kota destinasi wisata favorit dikalangan wisatawan maupun traveler.

“Kami ingin memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan Scann Barcode Peduli Lindungi berjalan sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” tutur lulusan Akabri tahun 1995.

Disela kunjungan tersebut, Kombes Pol. Indra Jafar membagikan bantuan sembako kepada juru parkir dan petugas kebersihan yang berada di sekitar Alun-alun Kota Wisata Batu.( Tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.