BERITA

Kurang dari 3 Jam, Resmob Polsek Tamalate Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras, Ternyata Pacar Korban

8
×

Kurang dari 3 Jam, Resmob Polsek Tamalate Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras, Ternyata Pacar Korban

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, berhasil menangkap seorang pria berinisial Ali (35) yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Tamalate.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, bersama personel opsnal. Pelaku ditangkap hanya sekitar tiga jam setelah laporan diterima polisi.

banner 970x250

“Pelaku kami amankan saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Metro Tanjung Bunga,” ujar Kapolsek Tamalate, Kompol Muhammad H. Thamrin, Selasa (17/3/2026).

Peristiwa penyiraman air keras itu sendiri terjadi di Jalan Daeng Pasawi, Kelurahan Maccini Sombala, sekitar pukul 01.30 Wita. Korban diketahui seorang perempuan berinisial UL (38).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan khusus selama kurang lebih tiga tahun.

“Tersangka adalah pacar korban, mereka telah menjalin hubungan sejak tiga tahun lalu,” jelas Kompol Thamrin.

Motif sementara, kata dia, dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena sering dibohongi dan diputuskan secara sepihak oleh korban.

“Menurut pengakuan pelaku, ia merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban, sehingga timbul niat untuk melukai korban,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian pelaku telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan cairan berbahaya tersebut. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban sekitar pukul 00.00 Wita dan masuk melalui pagar.

Saat melihat korban tengah beristirahat di dalam kamar, pelaku mengintip melalui jendela. Sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku langsung menyiramkan cairan tersebut ke arah korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan tubuh. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sulsel untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.