BERITA

Lewat Bakti Sosial, Humas Polri Sentuh Langsung Kebutuhan Pendidikan Masyarakat

249
×

Lewat Bakti Sosial, Humas Polri Sentuh Langsung Kebutuhan Pendidikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Semarang – Kegiatan bakti sosial dalam rangka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2025 yang digelar oleh Divisi Humas Polri mendapat sambutan hangat dari warga Kota Semarang. Salah satu penerima manfaat, Ustadz Ahmad Yadiono dari Yayasan Islam Nurul Mursyid, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepedulian yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat.

“Kami sangat senang sekali, alhamdulillah kebetulan anak-anak kelas 3, 4, 5 sedang libur sekolah, jadi tidak repot membuatkan izin. Mereka bisa langsung datang ke sini untuk menerima bantuan,” ujar Ustadz Ahmad, Rabu (7/5).

banner 970x250

Menurutnya, bantuan sosial yang diberikan sangat bermanfaat bagi anak-anak di yayasan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembayaran sekolah dan perlengkapan belajar.

“Semoga bantuannya bisa bermanfaat untuk anak-anak semuanya, bisa untuk bayar sekolah, bisa untuk beli-beli perlengkapan sekolah,” lanjutnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Humas Polri yang telah menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan.

“Terima kasih Humas Polri, semoga kebaikannya dibalas Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan kebaikan-kebaikan pula. Amin Ya Rabbal Alamin,” pungkasnya.

Kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperkuat komunikasi publik dan mendekatkan diri dengan masyarakat melalui program-program nyata dan menyentuh kebutuhan dasar warga.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.