BERITA

Libur Nasional Serentak, Penanggung Jawab Klinik IMIP Diduga Laporkan Tenaga Kesehatan

633
Ketgam: Nakes Klinik IMIP Menghadiri Panggilan Investigasi

SULTENG, lensa-rakyat.com || Beberapa Tenaga Kesehatan Klinik IMIP Morowali dilaporkan atas kasus menghalangi-halangi karyawan atau teman kerja untuk melaksanakan tugas saat libur nasional tanggal 27 Januari 2025.

Laporan tersebut diduga lakukan oleh Penanggung Jawab Klinik IMIP kepada PT. MSS selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam Kawasan Industri Morowali sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.

“Laporan tersebut dilakukan oleh penanggung jawab Klinik” ujar septia anggota MSS

Persolaan tersebut menjadi perbincangan hangat bagi pekerja terkait kualitas dan mutu pelayanan kesehatan di Klinik IMIP yang merupakan Penyelenggara Layanan Kesehatan Kerja (PLKK) untuk karyawan yang berada di dalam kawasan industri PT. IMIP serta menjadi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) untuk keluarga pekerja serta masyarakat yang berada dilingkaran site Morowali.

Perawat Klinik IMIP, Rahmat Ode salah satu terlapor menerangkan bahwa “pada tanggal 27 Januari 2025 saya dan teman2 Nakes lainnya tidak melakukan komunikasi ataupun bertemu dengan penanggung jawab Klinik IMIP sehingga tindakan yang dilakukan sangat tidak berdasar serta berdampak buruk terhadap sistem Kesehatan Klinik IMIP Morowali.”

Libur Nasional serentak Tenaga Kesehatan Klinik IMIP Senin 27 Januari 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan Keputusan Menakertras RI Nomor: Kep.233/Men/2023 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang di jalankan secara terus menerus sebagaiman yang tertuang di dalam pasal 4, Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

“Sebelum nya PJ setiap Divisi memberikan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang di isi dan d Tandatangani oleh pekerja apa bila ingin bekerja pada hari libur nasional, namun serentak rekan-rekan Nakes memilih untuk Libur Nasional, kecuali para dokter tetap bekerja lembur. Jadi tidak ada yang menghalangi pekerja untuk melaksanakan Tugas, Lanjut Rahmat.

“Tindakan yang diguga dilakukan oleh penanggung jawab Klinik IMIP menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan menyurati pihak terkait termasuk dinas kesehatan Kab. Morowali hingga Kementerian Kesehatan RI untuk menyampaikan pelaporan Tenaga Kesehatan atas kasus yang di duga diadukan oleh penanggung Jawab Klinik IMIP Morowali,” Tutup Nya.

Dalam peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2024 tentang pelaksana UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pimpinan Faskes wajib memberikan perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum.

Roy