BERITA

LSM PERAK Sambangi SMAN 1 Amonggedo Dalam Rangka Silaturahim

762
×

LSM PERAK Sambangi SMAN 1 Amonggedo Dalam Rangka Silaturahim

Sebarkan artikel ini

Konawe — LSM PERAK Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan investigasi dan pemantauan ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Amonggedo Kabupaten Konawe.

Kedatangan Pengurus LSM PERAK Sultra, diterima langsung oleh Kepala SMAN 1 Amonggedo, Drs.Tanggapili M.Pd, Jum,at (11/2/22).

banner 970x250

Kunjungan LSM PERAK selain tugas pokoknya sebagai kontrol sosial dan pengawasan, juga membangun silaturahmi dengan pihak sekolah dan mempersiapkan program touring mengajar untuk wilayah Sulawesi Tenggara.

“Ini program pengurus pusat yang sudah lama kami jalankan dan inshaa Allah dengan SDM di LSM PERAK yang berlatar belakang pengajar akan turun kembali ke sekolah-sekolah untuk berbagi ilmu kepada adek-adek di sekolah,” ungkap Wakil Ketua LSM PERAK Sultra, Hendra Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (12/2/22).

Hendra Jaya juga memberikan apresiasi kepada pihak sekolah, dimana sekolah tersebut sangat menanamkan kedisiplinan.

“Di sekolah tersebut salah satu contohnya, siswa-siswi tidak diperbolehkan keluar masuk pada saat proses pembelajaran kecuali guru atau Kepseknya yang menandatangani langsung kertas atau surat ijin keluarnya,” bebernya.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir pula Pengawas Menejerial Dra. Adolfina. Diketahui SMAN 1 Amonggedo memiliki jumlah siswa-siswi sebanyak 422 orang.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.