BERITA

LSM PERAK Soroti Pembangunan Jalan Paving Blok Desa Bontosunggu di Takalar

580
×

LSM PERAK Soroti Pembangunan Jalan Paving Blok Desa Bontosunggu di Takalar

Sebarkan artikel ini

Takalar, — Pembangunan Jalan Paving Blok di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar diduga dikerjakan asal jadi. Sebab pekerjaan tersebut baru selesai beberapa bulan yang lalu, kini kelihatan sudah rusak.

Hal itu terungkap disaat Lembaga swadaya masyarakat Pembela Rakyat (LSM Perak) Sulawesi Selatan bidang Investigasi Rahman Samad menuturkan ke media Gerbangnews.id bahwa pembangunan jalan paving Blok yang baru dikerjakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dinilai dikerja asal jadi.

banner 970x250

“Padahal kata Rahman dengan adanya anggaran Negara yang digelontorkan Pemerintah salah satunya agar asas manfaat dari pekerjaan tersebut bisa dinikmati masyarakat setempat bukan malah sebaliknya, kata rahman saat memberi keterangan ke Awak media disalah satu Warkop di takalar, Rabu (09/02/2022).

Lebih lanjut dikatakan Rahman bahwa, Pekerjaan paving blok tersebut juga diduga tidak sesuai bestek dan mungkin ada oknum yang lebih mengejar keuntungan dibanding kualitas daripada Pekerjaan tersebut.

“Itu terlihat pada Pasangan Paving Blok yang sudah rusak dan mulai berlubang. Selain itu, menurut keterangan warga jika pekerjaan peving blok itu melalui dana aspirasi dari salah satu oknum anggota DPRD takalar, “tambahnya.

Sementara dinas terkait yang coba dikonfirmasi belum berhasil hingga berita ini diturunkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.