BERITA

Ludes Terborong, Stand UMKM Muna Banyak Diminati Warga Di Pameran HUT SULTRA Ke-61

311
×

Ludes Terborong, Stand UMKM Muna Banyak Diminati Warga Di Pameran HUT SULTRA Ke-61

Sebarkan artikel ini
Ket : Bupati Muna, Bachrun, Msi serta Kadis Koperasi dan Umkm Kabupaten Muna, Hajar Sosi di Pameran HUT Sulawesi Tenggara Ke-61

KOLAKA, LENSA-RAKYAT.COM || Pameran Dalam Rangka Perayaan Hari Ulang Tahun Sulawesi Tenggara Ke-61 di Kabupaten Kolaka, di jadikan kesempatan bagi setiap Produk lakol masing-masing Kabupaten yang ada di Jazirah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tak terkecuali Produk UMKM dari Kabupaten Muna yang di pamerkan di stand, menjadi penarik simpati dan primadona bagi para pengunjung sehingga banyak pruduk yang terjual habis habis di borong pengunjung pameran.


Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna, Hajar Sosi menyampaikan bahwa pihaknya memanfaatkan pameran sebagai ajang untuk mempromosikan produk lokal khas dari kabupaten muna, dan Alhamdulillah banyak diminati para pengunjung.

banner 970x250


“Alhamdulillah produk lokal kita banyak diminati pengunjung pameran HUT Sultra, kita menyiapkan beberapa produk lokal berupa Talang dan Tutupnya dari nentu dengan harga Rp. 1.500.000/Buah, Tempat tisu, Bosara nentu, Kerajinan dari Kayu Jati seperti Asbak, dan produk lainya semua di borong habis oleh pengunjung pameran”.


Selain itu Hajar, menambahkan bahwa kegiatan seperti penting untuk kita jadikan ajang untuk mempromosikan produk lokal khas daerah muna, agar bisa meningkatkan nilai jual bagi pelaku UMKM yang ada di daerah kita.


“Alhamdulillah produk kita banyak diminati pengunjung, ini sebagai bentuk bahwa produk UMKM bisa bersaing dipasaran baik tingkat provinsi maupun nasional, sehingga kita berharap kedepan para pelaku UMKM khusus kerajinan khas daerah bisa meningkat penghasilannya”, tutup mantan camat Lohia ini.

Redaksi

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.