BERITA

Lurah Kapasa. Raya baru Abu Bakar, S.E. Lakukan Peninjauan Langsung pada Pemilihan Ketua RT dan RW

97
×

Lurah Kapasa. Raya baru Abu Bakar, S.E. Lakukan Peninjauan Langsung pada Pemilihan Ketua RT dan RW

Sebarkan artikel ini

lensa rakyat.com

Makassar — Lurah Kapasa Raya, Abu Bakar, S.E., melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW yang berlangsung di wilayah Kapasa Raya. Kunjungan ini bertujuan memastikan proses demokrasi tingkat lingkungan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Sejak pagi, Lurah Abu Bakar, S.E. mendatangi lokasi pemungutan suara untuk melihat secara langsung kesiapan panitia, alur pendaftaran pemilih, hingga proses pencoblosan yang diikuti warga setempat. Kehadiran beliau juga menjadi bentuk dukungan pemerintah kelurahan dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat.

banner 970x250

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Kapasa Raya memberikan apresiasi kepada panitia pemilihan yang telah bekerja maksimal mempersiapkan seluruh kebutuhan pemungutan suara.

“Pemilihan RT dan RW adalah fondasi demokrasi di lingkungan kita. Harapannya, proses ini berjalan lancar dan dapat melahirkan pemimpin yang amanah serta mampu membawa kemajuan bagi wilayah,” ujar Abu Bakar, S.E.

Warga terlihat antusias mengikuti pemilihan, sementara panitia mengatur jalannya kegiatan dengan rapi; mulai dari pendaftaran, tempat duduk, hingga pengawasan keamanan di lokasi.

Melalui peninjauan ini, diharapkan pemilihan RT dan RW dapat berlangsung transparan serta menghasilkan sosok-sosok yang mampu menjalin komunikasi efektif dengan warga dan pemerintah kelurahan.


penulis( Rrosdiana)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.