BERITA

Masjid kasi alur Kahar tapis Gelar Lomba Keislaman dan Tradisional Sambut HUT RI ke-80

94
×

Masjid kasi alur Kahar tapis Gelar Lomba Keislaman dan Tradisional Sambut HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini
0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Takalar, 8 Agustus 2025 – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Masjid Laharur yang terletak di Galesong Utara, tepatnya di dekat SPBU Kecamatan Bonto Sunggu, Kalonkong, menggelar berbagai perlombaan yang menggabungkan unsur keislaman dan tradisi.

0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

Ketua panitia kegiatan, Kahar Nur, menjelaskan bahwa perlombaan kali ini dibagi menjadi dua kategori, yakni lomba keislaman dan lomba tradisional.
“Untuk lomba keislaman, ada lomba adzan, membaca surat-surat pendek, dan doa-doa harian. Sementara lomba tradisional meliputi balap karung, makan kerupuk, ambil air dalam ember dengan mata tertutup, makan biskuit, hingga lomba menyanyi,” ungkapnya.

banner 970x250

Kegiatan ini berhasil menarik antusiasme warga. Tercatat, sejak dibuka pendaftaran hingga pelaksanaan, jumlah peserta mencapai sekitar 80 orang dari berbagai kalangan.
“Alhamdulillah, partisipasi masyarakat cukup tinggi. Tujuan kami tidak hanya memeriahkan HUT RI, tetapi juga mempererat ukhuwah islamiyah dan melestarikan tradisi,” tambah Kahar Nur.

0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

Perlombaan berlangsung meriah dengan dukungan penuh dari warga sekitar. Suasana semakin hangat dengan sorak-sorai penonton yang memberikan semangat kepada para peserta.

Penulis safri

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.