BERITA

Masjid Nur Kahar Tapis Gelar Hafalan Al-Qur’an dan Lomba Islami Sambut HUT RI ke-80

171
×

Masjid Nur Kahar Tapis Gelar Hafalan Al-Qur’an dan Lomba Islami Sambut HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini
0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Takalar, 8 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Masjid Nur Kahar Tapis yang berlokasi di Jalan SPBU, Bonto bonto sunguh, Galesong Utara,daerah kalongkong menggelar rangkaian kegiatan keagamaan dan perlombaan Islami yang berlangsung meriah.

Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Agenda utama adalah lomba hafalan Al-Qur’an yang diikuti para tahfiz, disertai lomba berpidato, mengaji, serta lomba khusus dari TPA/TKA Nurul Al-Qur’an.

banner 970x250
0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

Ketua Yayasan sekaligus penggerak kegiatan, Haji Subali, mengatakan bahwa tujuan acara ini adalah memotivasi generasi muda untuk mencintai dan mengamalkan Al-Qur’an, sekaligus memeriahkan HUT RI dengan nuansa Islami.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap anak-anak dan remaja semakin termotivasi menghafal dan memahami Al-Qur’an, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air,” ujar Haji Subali.

0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

Sebagai bentuk apresiasi, Haji Subali juga menyiapkan hadiah uang tunai senilai Rp3 juta untuk juara pertama.

Suasana di sekitar masjid tampak semarak, dipenuhi semangat kebersamaan dan kekhidmatan, mencerminkan perpaduan nilai keagamaan dengan rasa nasionalisme.

Penulis: Hamsajaya

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.