BERITA

Nenek Sainna, Pemulung Sebatang Kara di Kelara, Akhirnya Miliki Rumah Layak Huni

144
×

Nenek Sainna, Pemulung Sebatang Kara di Kelara, Akhirnya Miliki Rumah Layak Huni

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Kebahagiaan terpancar dari wajah Nenek Sainna, seorang pemulung yang hidup sebatang kara di Lingkungan Sapaloe, Kelurahan Tolo Timur, Kecamatan Kelara. Impiannya untuk memiliki rumah layak huni akhirnya menjadi kenyataan berkat bantuan dari Polres Jeneponto yang bekerja sama dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025.

Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, Kapolsek Kelara Iptu Muhammad Kasim, S.H. bersama personel Polsek Kelara meninjau langsung sekaligus membantu proses pengerjaan rumah tersebut. Bantuan ini diberikan sebagai wujud kepedulian terhadap warga kurang mampu, khususnya mereka yang selama ini tinggal dalam kondisi memprihatinkan.

banner 970x250

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kelara juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga sekitar agar bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.

Program bantuan rumah layak huni ini merupakan tindak lanjut dari gagasan Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., yang terus berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat melalui aksi nyata, selaras dengan motto “POLRI UNTUK MASYARAKAT”.

Dengan adanya bantuan ini, Nenek Sainna tak lagi harus menghadapi malam di gubuk reyotnya. Kini, ia bisa menatap masa depan dengan rasa aman dan penuh syukur.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.