BERITA

Ngopi Kamtibmas: Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Wujudkan Situasi Aman dan Tertib

269
×

Ngopi Kamtibmas: Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Wujudkan Situasi Aman dan Tertib

Sebarkan artikel ini

Makassar-Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SIK. M.Si, menggelar kegiatan NgopiKamtibmas di Jalan Kandea 3, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Selasa malam, 7 Mei 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hadir dalam kegiatan ini berbagai pihak, termasuk Kapolsek Tallo, Danramil 1408-02/Tallo, Camat Tallo, pejabat Polres Makassar, tokoh masyarakat, dan sekitar 100 tamu undangan.

banner 970x250

Dalam sambutannya, Kapolrestabes Makassar menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari masyarakat dan mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Beliau juga menyoroti masalah tawuran antar kelompok yang sering terjadi di wilayah tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak menonton atau mendukung aksi tawuran.

Kapolrestabes Makassar juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menghindari penggunaan narkoba dan knalpot brong yang dapat memicu keributan.

Kegiatan Ngopi Kamtibmas diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari Kapolrestabes Makassar kepada tokoh masyarakat, H. Andika, dan berlangsung dalam suasana yang aman dan terkendali. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.