BERITA

Pantau Banjir Dengan Perahu Karet , Kapolda Sulsel Pastikan Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi

547
×

Pantau Banjir Dengan Perahu Karet , Kapolda Sulsel Pastikan Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Pare pare – Usai mengecek kesiapan dapur umum Brimob Polda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana juga meninjau lokasi banjir di Jl .Paccerakkang Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanayya Makassar, Rabu (08/12/2021).

Mantan Kapolda Sulut itu, langsung ke lokasi bencana untuk memastikan upaya pihaknya dalam pemulihan kondisi masyarakat terdampak banjir di lokasi tersebut .

banner 970x250

Kapolda pun langsung memberikan bantuan 200 Nasi dos, sembako dan Masker kepada para pengungsi yang berada di Mesjid Grand Rahmani Residence.

Selanjutnya, dengan menaiki perahu karet Kapolda Sulsel bersama PJU Polda Sulsel secara langsung memantau rumah warga yang terdampak banjir.

“Silahkan Camat dan Kapolsek agar berkoordinasi dengan Dansat brimob untuk distribusi bantuan makanan bagi warga,” ungkap Irjen Pol Nana Sudjana.

Kapolda juga menginstruksikan agar Biddokkes Polda Sulsel untuk mendukung layanan kesehatan bagi warga terdampak banjir.

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolda Sulut itu juga menghimbau para warga terdampak banjir termasuk yang berada dilokasi pengungsian agar tetap memperhatikan Prokes dan menghimbau warga yang belum melaksanakan untuk ikut vaksin.

(*Sihumas Polres Parepare*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.