BERITANASIONAL

Paripurna DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan Lima RUU

420
×

Paripurna DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan Lima RUU

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022 memutuskan persetujuan perpanjangan waktu terhadap pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU). Adapun, RUU tersebut yaitu RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, di Gedung II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, Rachmat Gobel dan segenap Anggota DPR RI baik secara fisik maupun virtual.

banner 970x250

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan berdasarkan laporan dari Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Komisi I, Komisi III, Komisi X dan Komisi II DPR RI pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada tanggal 24 November dan pada tanggal 6 Desember 2021 yang lalu, keseluruhan Komisi tersebut meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan kelima RUU di atas.

“Maka, dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan lima RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan yang akan datang?” tanya Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut yang kemudian dijawab serempak “setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir secara luring dan daring. (pun/es)

Sumber ( PARIPURNA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.