BERITA

Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar, Kapolres Jeneponto Turun Langsung ke Lapangan

74
×

Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar, Kapolres Jeneponto Turun Langsung ke Lapangan

Sebarkan artikel ini

Dalam upaya memastikan kelancaran dan keamanan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Jeneponto, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K turun ke lapangan memantau langsung situasi arus lalu lintas serta kegiatan pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh personel Sat Lantas dan Samapta, Kamis pagi (13/11/2025).

Kali ini Kapolres hadir di Pertigaan Belokallong Kel. Balang Toa Kec. Binamu Kab. Jeneponto yang merupakan salah satu titik padat kendaraan dan pengguna jalan lainnya yang bertujuan untuk memastikan petugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

banner 970x250

Di sela kegiatan, Kapolres Jeneponto juga menyapa para pengendara dan masyarakat sekitar sambil mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami turun langsung untuk memastikan arus lalu lintas berjalan aman dan lancar. Kehadiran Polri di lapangan bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna jalan,” ujar AKBP Widi Setiawan.

Kapolres turut memberikan apresiasi kepada personel yang telah bekerja dengan penuh dedikasi serta mengimbau agar kegiatan pengaturan lalu lintas terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam sibuk.

Situasi selama pemantauan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat pun menyambut positif langkah cepat Polres Jeneponto dalam menjaga kelancaran aktivitas warga di pagi hari.

Red Safri/mappi sona

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.