BERITA

Patroli Dialogis Satlantas Polres Sinjai Sampaikan Imbauan Kamseltibcar Lantas dan Prokes

613
×

Patroli Dialogis Satlantas Polres Sinjai Sampaikan Imbauan Kamseltibcar Lantas dan Prokes

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Lensa-Rakyat.com – Sat Lantas Polres Sinjai melaksanakan Patroli Dialogis dan berikan imbauan Kamseltibcar Lantas kepada anak remaja yang nongkrong dipinggir jalan dan jamaah sholat tarwih serta imbauan Protkes Covid-19, dijalan persatuan raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu malam (14/04/2021).

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Sinjai Akp H. Abd. Rahim, SE.,MM mengatakan bahwa kegiatan Patroli sambang ini merupakan rutinitas anggota Sat Lantas Polres Sinjai untuk menjaga Kamseltibcar lantas, dengan harapan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat melaksanakan aktivitas.

banner 970x250

“Apalagi dalam bulan suci ramadhan ini aktifitas masyarakat dimalam hari melaksanakan sholat tarwih di masjid, sehingga dilakukan patroli beri rasa aman dan imbauan patuhi protokol kesehatan. Ujarnya.

Pada saat kegiatan tersebut, selain himbauan Kamseltibcar Lantas juga di laksanakan imbauan Protkes Covid 19, juga kita jelaskan bahwa masker wajib di gunakan saat beraktifitas di luar rumah, dan untuk melindungi diri dan orang lain dari Covid-19.

“Kami mengharapkan masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 yakni 5M (Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai Masker, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas), dan juga patuh dan tertib dalam berlalu lintas sehingga kecelakaan dan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sinjai dapat di cegah” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.